CEGAH MISI KRISTENISASI dengan cara MENDUKUNG SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 tahun 2006.

Beberapa waktu yang lalu Persatuan Gereja Indonesia melalui ketua umumnya pendeta Karel Erari menyatakan pemerintah telah melanggar konstitusi negara dengan adanya peraturan tersebut. “Negara absen dan melanggar konstitusi itu pelanggaran berat terhadap kehidupan beragama karena itu PBM harus dicabut tanpa syarat.” jelasnya.

dalam Menanggapi hal tersebut, Ustadz Bernard Abdul Jabbar selaku mantan misionaris pada Acara Pusat Kajian Islam (PUSKI) dalam tema “Antara Kristenisasi dan Toleransi.” mengatakan :

“Pencabutan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 8 dan 9 tahun 2006 tentang Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. akan merebakkan pemurtadan & Perusuhan”

“Selama ini kasus-kasus gereja liar seperti dalam kasus GKI Yasmin, Ciketing serta lainnya mereka terbukti menggunakan cara-cara licik seperti penipuan tandatangan, pemalsuan surat dan sebagainya. Itulah yang menyebabkan sumber konflik. Namun dengan dukungan media mereka membalikkan opini seolah-olah dilarang beribadah”

Ustadz yang aktif di Forum Umat Islam (FUI) pusat ini mengingatkan agar waspada terhadap strategi kaum salibis untuk memurtadkan umat Islam.
“Kita harus waspada karena ternyata pertumbuhan gereja di Indonesia sangat pesat, data Kemenag tahun 2010 pertumbuhan gereja hampir 300 persen, dan mereka berencana pada tahun 2020 akan mengadakan masa tuaian hasil pemurtadan di Indonesia yang targetnya setengah penduduk Indonesia. Dan salah satu bentuk usahanya mereka mempersiapkan gereja sebanyak-banyaknya untuk menampung target mereka.” pesannya.

Program kristenisasi memang sudah diinstruksikan oleh para pemimpin mereka, seperti Instruksi Paus Paulus Yohanes II sebagai pemimpin tertinggi umat Katolik yang menyatakan :
- Diserukan agar semua umat Katolik dan gereja harus mengambil tindakan untuk meyebarkan agama katolik dan melakukan kristenisasi terhadap semua bagian dunia (to evangelise in all part of the world) termasuk pada negeri-negeri Islam dimana hukum Islam melarang perpindahan agama dan dia menyerukan “Open the door’s to Christ” bukalah pintu untuk Yesus.”
[ Informasi tersebut tertulis dalam berita bulanan majalah “The Straits Time” edisi 24 Januari 1991 sebagai fatwa atau edaran kepada umat katolik dunia yang disebut sebagai “Redemtory Missio atau “The Churchs Missionary Mandate,” ]. papar Ustadz Bernard.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
animasi  bergerak gif